Diseminasi Konten Naskah Moderasi Beragama

Surabaya, bimas Islam-Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengatakan penyebaran gagasan dan sikap moderasi beragama

Kunjungan Kerja Pokjaluh Kota Palangkaraya

Kegiatan kunjungan pokjaluh dari kota Palangkaraya dilaksanakan pada tanggal 4 April 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Kunjungan Kerja Pokjaluh Kota Palangkaraya

Dalam kegiatan itu juga dilakukan bakti sosial di TK Harapan Bajulmati, Masjid Ceng Ho .

Kunjungan Kerja Pokjaluh Kota Palangkaraya

Bakti sosial dilaksanakan juga penanaman mangrove di pinggir sungai yang bermuara di laut ungapan dusun bajulmati kecamatan Gedangan.

Peningkatan Kompetensi Penyuluh agama Islam dan Qiyamul Lail

Kompetensi penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat akan tetapi juga mempunyai kompetensi ibadah sholat malam.

Kamis, 06 Agustus 2020

Rumah Tangga Agamis (3): Akhlak Mulia

MARSIDI, S.Ag

Syarat ketiga sebuah rumah tangga disebut agamis adalah apabila dalam sebuah keluarga memiliki akhlak mulia (husnul khuluq) atau berbudi pekerti yang luhur. Seorang muslim yang taat syariah dan berilmu agama belum menjamin memiliki akhlak yang baik. Pribadi dengan akhlak yang baik akan sangat terasa di mata manusia yang lain. Karena kepribadian seperti itu akan tampak jelas dan terpancar dalam kehidupan kesehariannya. Ia pribadi dihormati dan disegani; sosok yang dicintai dan dirindukan. Individu yang dibutuhkan dan diidolakan. Orang merasa senang berkumpul dengannya dan merasa senang membantunya atau memercayakan sesuatu amanah padanya.

Kepribadian berakhlak mulia timbul dari dalam jiwa yang terpancar dalam perilaku kesehariannya. Itulah sebabnya ulama menyebutnya sebagai al-akhlak ar-ruhiyah (akhlak jiwa). Husnul khuluq harus menjadi salah satu ciri khas dari sebuah keluarga yang agamis karena ia bagian dari ajaran Islam. Rasulullah bersabda: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”[1] (Hadits sahih riwayat Ahmad dan Hakim). Rasulullah pernah ditanya tentang faktor utama yang menyebabkan seseorang masuk surga. Nabi menjawab: “Takwa pada Allah dan husnul khuluq.” (Hadits sahih riwayat Tirmidzi).[2] Rasulullah bahkan menyatakan bahwa akhlak yang baik akan menjadi amal terberat (terbesar) kelak di hari kiamat.[3]

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin (3/72) memuat beberapa ciri khas dari karakter orang yang berperilaku husnul khuluq sebagai berikut: Sangat pemalu (untuk melakukan perkara buruk), jarang menyakiti, banyak berbuat kebaikan, jujur ucapannya, sedikit bicara (yang tidak baik), banyak berbuat, tidak berlebihan, selalu bersyukur, pemaaf, dapat membawa diri, menjaga martabat, penolong, tidak suka mencaci, tidak menuduh, tidak mengadu domba, tidak memfitnah, tidak terburu-buru, tidak dengki, cinta karena Allah dan marah karena Allah.

Akhlak mulia pada dasarnya tersimpul dalam lima karakter berkualitas, pertama, hikmah atau bijaksana. Bijaksana atau arif adalah kualitas sikap terpuji yang timbul dari kemampuan belajar dari pengalaman, pengetahuan dan kebenaran dalam menilai sesuatu dan memutuskan dengan tepat.

Kedua, berani. Berani adalah kesiapan mental dalam menghadapi bahaya dan sabar menahan derita serta selalu menunjukkan sikap optimisme dan semangat tinggi dalam segala situasi dan kondisi. Inilah hakikat dari sifat seorang pemberani. Jadi, berani tidak identik dengan berani berkelahi.

Ketiga, adil. Yaitu selalu memakai standar kebenaran dalam menilai, menghukumi atau memutuskan sesuatu. Baik itu kebenaran agama maupun kebenaran etika sosial universal. Termasuk dalam menilai diri sendiri, keluarga, suku maupun orang atau kelompok lain.

Keempat, integritas. Yaitu kualitas perilaku yang memiliki komitmen kuat untuk jujur dan memiliki prinsip moral yang kuat dan berstandar tinggi. Baik standar agama atau etika sosial. Dalam bahasa tasawuf, ia disebut dengan wara’. Menurut Al-Jurjani dalam At-Takrifat wara’ adalah menjauhi perkara syubhat agar tidak jatuh pada perkara haram. Dengan kata lain, sesuatu yang secara fiqih “halal” pun akan dijauhi kalau itu dapat berpotensi melakukan perkara haram, termasuk menjauhi hal yang ditabukan atau pamali dalam etika masyarakat.

Kelima, hidup sederhana. Karena hidup sederhana adalah awal dari kebajikan pada diri sendiri dan sesama. Baik bagi orang kaya atau miskin.

Akhlak mulia yang dimiliki oleh suami sebagai kepala rumah tangga akan menular pada istri dan anak. Keluarga yang berakhlak mulia adalah impian, harapan dan idealisme yang harus menjadi keinginan semua keluarga muslim untuk mencapainya.

Makna, Hukum dan Keutamaan Qurban

GP ANSOR PAGELRAN SINERGI DENGAN LDNU & LAZISNU PW NU JATIM

A. Makna Qurban

Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Yang dimaksud dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. 

 

Qurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, qurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Karena itu, daging qurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berqurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.

Allah berfirman: 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)

B. Hukum Qurban

            Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.  Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan qurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

C. Keutamaan Qurban 

            Menyembelih qurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain: 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)


Buletin III Rumah Tangga Agamis (2): Berilmu Agama

Marsidi, S.Ag

Taat pada syariah dalam arti menjalankan perintah Allah dan menjauhi larang-Nya adalah wajib. Orang yang menjalankannya disebut sebagai orang yang soleh (QS Ali Imron 3:114) yang akan mendapatkan pahala surga kelak di akhirat (QS Al-Baqarah 2:25). Namun kualitas kesalihan seseorang itu dapat berbeda-beda; ada yang tinggi dan ada yang rendah. Salah satu penyebab perbedaan kualitas kesalihan itu adalah tingkat keilmuan. Karena, level keilmuan seseorang dapat memengaruhi kualitas keimanan. Allah berfirman dalam QS Al-Mujadalah 58:11 “… niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”

Yang dimaksud dengan ketinggian derajat adalah derajat pahala dan keridhoan Allah di akhirat dan kemuliaan (karomah) di dunia. Orang berilmu memang dipuji oleh Allah sebagaimana dapat dilihat dalam QS Az-Zumar 39:9 dan QS Fathir 35:28. Lalu, ilmu apa yang dimaksud ayat tersebut dapat meningkatan derajat seseorang?

Fakhruddin Ar-Razi dalam At-Tafsir Al-Kabir menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ilmu agama. Karena, (a) ilmu orang alim dapat mendorong ketaatan pada level yang tidak dapat dicapai oleh orang muslim yang awam; (b) ketaatan orang alim menjadi panutan sedang orang muslim biasa tidak; (c) karena dengan kealimannya itu orang alim dapat menjaga diri dari perbuatan haram dan syubhat sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh yang lain. Pandangan bahwa ilmu agama dapat mengangkat derajat seseorang di dunia dan akhirat disepakati oleh ahli tafsir lain seperti Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam Tafsir Al-Qurtubi (17/267), Al-Husain bin Mas’ud dalam Tafsir Al-Baghawi (8/11), Muhammad bin Jarir dalam Tafsir At-Tabari (23/11), Ismail bin Umar Al-Qurasyi dalam Tafsir Ibnu Katsir (8/11).

Sebagaimana diketahui bahwa tingkat kemampuan ilmu agama seseorang ada dua macam. Yaitu, ilmu agama dasar yang wajib diketahui oleh semua muslim yang terkait dengan kewajiban keagamaan seperti ilmu tentang najis, cara wudhu, shalat, puasa, zakat, dan haji (bagi yang kaya) dengan penguasaan minimal. Sedang ilmu yang kedua adalah segala macam ilmu agama seperti Al-Quran, hadits, fiqih, dan lain-lain dengan penguasaan yang mendalam. Bagi seorang muslim yang sangat awam dalam ilmu agama karena tidak terdidik agama saat kecil atau mengambil disiplin ilmu umum saat dewasa, maka wajib baginya untuk minimal memahami ilmu agama dasar.

Menurut Imam Ghazali dalam Bidayatul Hidayah, walaupun kemampuan ilmu agama yang mendalam dapat meninggikan derajat di dunia dan akhirat, namun orang yang berilmu tidak otomatis akan mendapat karomah atau kemuliaan sejati kecuali apabila diawali dengan niat yang benar yaitu untuk mendapatkan hidayah Allah. Apabila demikian, maka malaikat akan membentangkan sayapnya untuk melindungi orang tersebut setiap dia melangkah dan makhluk laut pun akan memohonkan ampun saat dia berlayar.

Imam Ghazali membagi seorang pencari ilmu agama ke dalam tiga kategori, pertama, orang yang mencari ilmu semata-mata untuk bekal akhirat dan tidak ada niat selain itu. Ini kelompok yang beruntung (al faizin).

Kedua, orang yang mencari ilmu untuk tujuan duniawi; untuk dapat memperbaiki taraf hidup ekonomi dan menduduki jabatan yang pantas di pemerintahan (sebagai pegawai negari sipil / PNS) atau di perusahaan swasta. Ini golongan orang yang mengkhawatirkan (al-mukhatirin). Kalau dia mati sebelum bertaubat, dikhawatirkan akan mati su’ul khatimah.

Ketiga, orang yang terperdaya setan yaitu pencari ilmu yang hanya bertujuan untuk menumpuk harta, hidup mewah dan menyombongkan jabatannya. Ini termasuk kelompok yang rusak (al-halikin).

Ketiga poin yang diulas Imam Ghazali di atas mengingatkan kita betapa pentingnya niat yang benar yakni niat yang berorientasi akhirat. Apapun pencapaian keilmuan yang ingin kita raih.

Kamis, 23 Juli 2020

SELEKSI PENYULUH TELADAN TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2020

Kab. Malang. Pemililiah Penyuluh Teladan 2020 se-kabupaten Malang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020. Peserta dalam pemilihan penyuluh teladan adalah penyuluh agama Islam Non PNS se-kabupaten Malang yang disaring perkawedanan yang terdiri dari 7 Korwed (Koordinator Kawedanan) dimana perkorwed terdiri dari beberapa kecamatan, diantaranya Korwed Bululawang yang diwakili M. Lutfi, Korwed Pagak diwakili Moh.Ainun  Naim, Korwed Kepanjen diwakili Nawang Hani, Korwed Turen diwakili Khoirul Anam, Korwed Tumpang diwakili Lathifah, Korwed Pujon diwakili Yayuk Komsul, dan Korwed Singosari diwakili Lailatul Fitriyah.

Dalam kegiatan ini di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yang diwakili oleh Muhajir selaku Kasubag Kantor Kementerian Agama kabupaten Malang. Dalam sambutanya, Muhajir mengatakan  "Bahwa pada tahun sebelumnya sudah ada penyuluh agama Islam teladan tingkat nasional yang juara II, harapan untuk tahun ini setidaknya juara nasional I".

Sedangkan Juri seleksi penyuluh teladan pertama, Syaifudin Ma'arif (Selaku Pokjaluh Provinsi Jatim), Muchlis (selaku UP Kemenag Kab.Malang) dan Rini Wijiati (selaku staf Bimas Islam Kemenag Kab.Malang). Kegiatan ini berlangsung mulai Jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB.

Penilaian dari ketiga tim juri menentukan 3 kriteria yaitu juara I, II dan III diantaranya Juara I berasal dari Korwed  Singosari, penyuluh agama Islam non PNS Kec. Dau, Lailatul Fitriyah, Juara II Korwed Kepanjen Dari KUA Kec. Kepanjen Nawang Hari Wijaya Dan Juara III Korwed Turen dari KUA Kec. Dampit Khoiru Anam.

Dari Ketiga nama tersebut hanya satu orang yang berhak untuk lolos di tingkat provinsi Jawa Timur, Lailatul Fitriyah dari KUA Kec. Dau Korwed Singosari.

Kemudian acara di tutup oleh Kasi Bimas Islam kantor kementerian agama Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Irfan Hakim. (edy)




Kamis, 16 Juli 2020

Rumah Tangga Agamis


Buletin III 16-07-2020
Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah adalah salah satu tanda paling mendasar apakah keluarga itu taat agama apa tidak. Taat syariah artinya melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan halal dan menjauhi larangan yang haram.
Rasulullah bersabda agar seorang pria memilih calon istri yang agamis, “Agar kalian beruntung.” Kalau istri agamis dapat membawa keberuntungan dalam rumah tangga, maka begitu juga dengan suami yang agamis. Secara implisit, hadits ini juga menjamin bahwa “membina rumah tangga agamis merupakan keharusan untuk mencapai kebahagiaan sejati.” Apa yang disebut dengan rumah tangga agamis?
Abdul Adzim Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud menafsiri kata pribadi yang agamis (dzatiddin) sebagai orang yang menggunakan agama sebagai standar penilaian dalam segala hal. Bukan berdasarkan pada penilaian duniawi. Membina rumah tangga yang agamis tidak mudah tapi juga dimungkinkan dan harus secara terus menerus diusahakan oleh setiap keluarga. Berusaha dengan sungguh-sungguh dan terus menerus untuk mencapai tujuan itulah yang dimaksud oleh Nabi pada akhir hadits “taribat yadaaka”. Artinya, membina rumah tangga agamis tidaklah mudah namun harus menjadi tujuan ideal yang harus diusahakan dengan sungguh-sunggu untuk dicapai oleh setiap muslim.
Salah satu langkah awal untuk membina rumah tangga agamis adalah dengan taat pada syariah. Syariah Islam paling mendasar ada dua kategori yaitu perintah dan larangan. Dan perintah syariah terpenting ada dalam rukun Islam sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Umar bin Khattab yang intinya adalah mentaati lima perintah dasar yang menjadi pilar utama dalam Islam yaitu syahadat, shalat lima waktu, zakat, puasa Ramadan, dan haji sekali seumur hidup apabila mampu. Sedangkan larangan syariah yang harus dijauhi adalah perbuatan yang termasuk dalam kategori dosa besar. Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair menyatakan ada 70 macam dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap muslim yang taat. Dari 70 dosa besar tersebut setidaknya ada enam dosa besar yang paling penting yaitu syirik, membunuh, mencuri, berzina, minum alkohol (minuman keras), dan konsumsi narkoba.
Sebuah keluarga yang taat pada syariah sebagaimana disinggung di muka disebut keluarga yang shaleh.
Kalau Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menyatakan bahwa seseorang akan dapat istiqamah dalam kesalehannya, apabila dia selektif dalam memilih teman, maka begitu juga sebuah keluarga akan dapat konsisten dengan ketaatannya apabila dapat selektif tidak hanya dalam memilih teman tapi juga memilih tetangga yang baik dan benar. Yang dimaksud dengan tetangga dan lingkungan yang baik adalah sebagai berikut:
Pertama,  tetangga yang terdidik. Tetangga terdidik memiliki gaya hidup, perilaku dan wawasan yang baik. Begitu pentingnya hidup di lingkungan orang pintar sampai Imam Ghazali berkata, “Musuh yang pintar lebih baik daripada teman yang bodoh.”
Kedua, tetangga soleh. Jangan bertetangga dengan keluarga yang fasiq yang suka berbuat dosa besar tanpa henti.  Karena berteman dan bertetangga dengan lingkungan seperti itu akan membuat semangat berbuat amal kebaikan menurun dan perlawanan terhadap perilaku maksiat akan mengendur. Dalam QS Al-Kahfi 18:28 Allah berfirman “dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”
Ketiga, jangan bertetangga dengan keluarga yang materialistik dan konsumtif. Islam menganjurkan untuk bekerja keras dan tidak ada larangan menjadi kaya. Tetapi Islam melarang gaya hidup yang hedonis yaitu hidup yang bermewah-mewahan, boros dan memuja harta benda. Hidup dalam lingkungan seperti ini akan mudah tertular atau minimal tidak akan meningkatkan kesalihan yang dipupuk selama ini.

Dengan niat dan komitmen yang benar didukung oleh lingkungan teman dan tetangga yang baik pula maka insyaallah membina rumah tangga yang sholeh dan taat syariah akan mudah menjadi kenyataan

Jumat, 10 Juli 2020

PeNyeMa Tajinan Membagikan Pakaian Baru Secara Gratis


PeNyeMa ( Peyuluh Nyebar Makanan ) Jum’at 10 Juli 2020. pada kali ini tidak hanya memberikan makan saja kepada kaum duafa mereka juga mengembangan pada pemberian pakaian dan pakaian ini masih baru dan juga menyumbangkan perlengkapan ibadah. Selain kebutuhan pangan, pakaian sehari hari dan untuk beribadah dengan nyaman juga pasti dibutuhkan.
Kami bisa membagikan perlengkapan ibadah seperti sarung, mukena, rencananya mau baju koko, peci, kepada orang orang yang sangat mebutuhkan seperti santri yang ada di pesantren, kebetulan barusan ada santri yang sedang melintas didepan KUA, dia  akan mengambil nasi bungkus yang sedang kami bagikan didepan KUA Tajinan, kami meliaht sarungnya sobek, maka kami berikanlah sarung kepadanya, Ujar Radliyah ( PAIF Tajinan )

Setelah kebutuhan pangan terpenuhi maka perlu diperhatikan kebutuhan pakaian untuk  beribadah, kebutuhan pokok setelahnya adalah pakaian. Tidak semua orang punya stok pakaian layak yang dapat digunakan. Hal ini bisa menjadi ide bagus untuk kami menyumbangkan pakaian yang masih baru bukan sudah tidak terpakai namun masih dalam kondisi yang bagus dan layak pakai.
Selain mendapat pahala, kita bisa membantu dan menyenangkan mereka yang hidup dibawah Itulah beberapa jenis kegiatan PeNyeMa setiap hari jumat. Jangan pernah takut untuk memulai berbuat baik di bulan yang suci ini.
Untuk memudahkan niat baik saudara untuk menyerahkan sedekah, saudara bisa menggunakan layanan.PeNyeMa
Bersedekah dari rumah, jadi lebih praktis, tenang dan nyaman. PeNyeMa siap antar jemput semua kebutuhanmu.

Rabu, 08 Juli 2020

Memilih Jodoh


Dalam QS Ar Rum 30:21 Allah berfirman bahwa tujuan sebuah rumah tangga adalah agar “supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah)” Inilah salah satu kriteria dan filosofi rumah tangga yang ideal menurut Islam. Mengapa kriteria ini penting karena dari situ akan tercipta sebuah keluarga berkualitas. Dan hanya dari sebuah lingkungan keluarga yang berkualitas akan muncul generasi yang berkualitas pula yang akan meneruskan tongkat estafet perjuangan menyebarkan kebaikan dan mencegah keburukan (QS Ali Imran 3:110).
Membina sebuah rumah tangga yang mawaddah wa rahmah tentu saja tidak semudah mengatakannya. Hal itu terjadi karena ia melibatkan sedikitnya dua pihak yaitu suami dan istri. Kalau struktur kejiwaan satu orang saja begitu kompleks dan rumit, dapat dibayangkan betapa rumitnya kehidupan bersama yang melibatkan dua manusia. Apalagi kalau ditambah dengan anak-anak. Maka, dibutuhkan kemampuan untuk mengatasinya. Dalam Islam kemampuan itu bernama iman dan ilmu yang dengan keduanya akan membuat seseorang memiliki derajat jauh lebih tinggi daripada yang lain baik di dunia maupun di akhirat (Al Mujadalah 58:11).
Iman dan ilmu merupakan dua hal yang saling terkait dan berkelindan. Bagi seorang muslim yang mendapat hidayahNya, iman akan semakin meningkat seiring meningkatnya keilmuan  Sedang motivasi utama dalam mencari ilmu adalah keimanan itu sendiri.
Di sisi lain, ilmu juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pribadi dalam berinteraksi dengan kehidupan duniawi. Karena begitu bervariasinya kehidupan  di dunia maka bervariasi pula ilmu yang perlu dipelajari. Dari sini lahirlah puluhan bahkan ratusan bidang keilmuan sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan umat manusia untuk mempelajarinya. Banyaknya ragam keilmuan dan terbatasnya waktu dan kemampuan otak manusia membuat seseorang harus memnentukan ilmu apa saja yang harus dipilih dan diprioritaskan yaitu  (a) berdasarkan ketertarikan naluri atau kepentingan duniawi; dan (b) berdasarkan kewajiban agamanya. Artinya, apapun ilmu yang menjadi ketertarikan manusia, seorang muslim tetap diwajibkan untuk mempelajari ilmu agama minimal yang terkait dengan hal-hal yang diwajibkan dalam Islam seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Hidup berumah tangga pada dasarnya tidaklah berbeda dengan kehidupan sosial yang lain dalam arti kita memiliki kebebasan untuk memilih mana sosok yang akan dijadikan teman atau sahabat dan mana yang tidak. Begitu juga dalam memilih calon pasangan. Perbedaannya, dalam berumah tangga kita mempunyai waktu kebebasan memilih yang terbatas. Begitu kita memutuskan bahwa si A adalah calon pasangan kita, maka ia (idealnya) akan menjadi pasangan hidup kita selamanya. Dalam suka maupun duka. Oleh karena itulah, memilih calon pasangan sangat berbeda dengan memilih teman. Rasulullah dengan tegas menganjurkan—kendati tidak mewajibkan—agar prioritas utama yang menjadi kriteria dasar calon pasangan adalah agama (dzat ad-din) karena hanya orang agamislah yang relatif memiliki resistensi paling kuat dalam melawan penyakit-penyakit mendasar yang biasa menjadi penyebab rusaknya tatanan rumah tangga seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketiadaan tanggung jawab (tidak memberi nafkah lahir dan batin), dan sejumlah kejahatan syariah yang lain. Kriteria lain dalam memilih pasangan seperti kecantikan, kekayaan dan keturunan hendaknya tidak menjadi faktor prioritas dalam memilih pasangan. Setidaknya itulah anjuran dari Nabi.
. Sebagian muslim yang awam wawasan agama dan sosialnya tidak setuju dengan pernyataan ini. Mereka berpendapat bahwa kasih sayang, cinta dan mengenal pribadi calon pasangan secara dekat dan mendalam melalui hubungan “taaruf” (baca, pacaran) adalah sangat penting dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan supaya tidak salah pilih. Mereka juga berargumen bahwa memilih calon yang agamis tidak menjamin bahagia karena tidak sedikit kalangan yang mengerti dan berlatarbelakang agama yang berkepribadian nyebelin.

Kekurangan dan kelebihan memang akan selalu ada dalam setiap pilihan termasuk dalam proses memilih calon pasangan. Namun, bagi seorang muslim yang taat, pilihan itu jelas: ia harus sesuai dengan koridor hukum syariah dan tidak bertentangan dengan spirit Islam yang ideal.  Banyak cara yang secara lebih efektif dan efisien dapat dilakukan untuk memahami karakter calon tanpa harus melakukan khalwat seperti mengumpulkan informasi dari orang-orang terdekat. Cara ini dianggap justru lebih efektif dan lebih “aman” serta lebih fokus pada tujuan utamanya yakni pernikahan itu sendiri. Cara ini yang dipakai Sayyidah Khadijah saat memutuskan untuk memilih Rasulullah sebagai suaminya.
Anggapan bahwa sosok pribadi yang agamis terkadang ada juga yang berperilaku menyebalkandan korup adalah benar kalau yang dimaksud dengan wanita atau pria agamis itu adalah kalangan yang berlatarbelakang santri. Padahal, santri tidak otomatis individu agamis
Seorang santri yang alim, tinggi ilmu agamanya, rajin berceramah,  aktif memberi khutbah Jum’at secara reguler di berbagai masjid, jadi pengasuh pesantren, dosen agama, anggota atau ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum tentu pantas mendapat gelar agamis dalam pengertian hadits Nabi di atas. Hal itu disebabkan karena ketinggian wawasan keilmuan hanyalah salah satu dari prasyarat menjadi individu agamis.  Bukan satu-satunya. Masih ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi yaitu iman dan akhlakul karimah.
Pribadi Agamis
Seperti disinggung di muka, pribadi agamis tidak otomatis mengacu pada mereka yang berlatarbelakang pendidikan pesantren atau siapa saja yang luas wawasan ilmu agamanya. Walaupun itu termasuk salah satu kriteria. Pribadi agamis adalah pribadi yang memiliki komitmen kuat untuk menjalankan dan mengamalkan perintah agama secara holistik (kaffah) serta memiliki wawasan Islam yang relatif baik karena keduanya adalah dua hal yang tak terpisahkan.
Realisasi Islam kaffah berarti ia mengamalkan syariah Islam secara lahiriah berupa implementasi perintah yang wajib sekaligus mengamalkan spirit Islam dalam bentuk perilaku yang sesuai dengan standar syariah, nilai universal dan kearifan lokal. Oleh karena itu, pribadi agamis pastilah sosok individu yang disayang Allah karena selalu mengikuti perintah dan menjauhi laranganNya; dan disukai umat manusia karena memiliki fleksibilitas dan sensitifitas yang tinggi kepada sesama.  Inilah manusia dengan pribadi akhlakul karimah,  manifestasi akhlak Nabi yang sangat dipuji oleh Allah (QS Al Qalam 68:4).
Untuk menuju akhlakul karimah yang diridhoi Allah dan disukai manusia, seorang santri hendaknya tidak hanya puas dengan memahami ilmu agama yang biasa dipelajari di pesantren seperti tafsir, hadits, fiqih, nahwu sharaf, dan lain-lain; tetapi ia harus juga banyak belajar ilmu-ilmu yang terkait dengan hubungan antar manusia (human relationship), ilmu kepemimpinan (leadership) dan memahami pentingnya mengamalkan nilai-nilai universal yang dianut oleh seluruh umat manusia yang berbudi luhur terlepas dari agama apa yang dianut. Buku Pribadi Aklakul Karimah dapat dipakai sebagai pengantar untuk memahami akhlak universal dan etika lokal tersebut.
Dengan demikian, benarlah apa yang dikatakan Nabi di atas bahwa orang yang memilih pasangan agamis pastilah akan bahagia. Maka, tidaklah berlebihan kalau saya katakan bahwa kalau ingin rumah tangga yang sakinah, wamaddah wa rahmah dunia akhirat resepnya hanya satu: pilihlah pasangan yang agamis! Maka, Anda akan dapat melalui hidup di dunia dengan kelapangan dada, ketenangan hati dan kesejukan jiwa yang diberkati Allah dan disenangi alam dan isinya. Wallahu a’lam bis shawab.
Sumber: Pustaka Al Khoirot

Marsidi (  PAIF Pakisaji & Wagir )


Jumat, 03 Juli 2020

Penyuluh Agama Tajinan Nyebar Makanan Gratis




Tajinan, Jum'at, 03 Juli 2020.
Jum’at Barokah bersama Penyuluh Agama kecamatan Tajinan. Giat ini dilakukan oleh komonitas PeNyeMa yaitu singkatan dari Penyuluh Nyebar Makanan, berupa program dari keluarga KUA Tajinan yang dipromotori oleh Ibu Rodiyah selaku PAIF kecamatan Tajian yang menebarkan paket makan berupa snack dan  nasi bungkus di hari Jumat kepada orang yang membutuhkan. Jumlah nasi bungkus yang disebarkan setiap pekan dapat berbeda-beda, tergantung dengan jumlah dana dan relawan yang tersedia.

Bermula dari sebuah keprihatinan terhadap orang-orang yang tengah berjuang mencari nafkah namun tidak mendapatkan hasil hingga ia dan keluarganya terpaksa menahan lapar hingga menemui ajalnya, program ini dihadirkan untuk membantu mereka.
PeNyeMa telah digulirkan sejak Pandemi Covid 19 melanda di Indonesia khususnya daerah Tajinan pada bulan Maret kemaren. Bermula dari lingkungan KUA sampai kedesa desa diwiyah kecamatan Tajinan. Tujuan utama penerima program dari Jumat PeNyeMa ini adalah kaum dhuafa, tunawisma, pengayuh becak, pemulung, petugas kebersihan dan masyarakat yang keseharian aktifitasnya kebanyakan di jalanan.
Salah seorang tukang sampah, Pak Jenal yang hidup sebatang kara menjadi penerima program Jumat PeNyeMa  mengaku sangat senang dengan pembagian makanan berupa snack dan nasi bungkus ini. "Senang-lah kalau dikasih jajan dan nasi bungkus gratis, jarang buat saya pagi hari dapat sarapan," ucap pak Jainal dengan gembira.
“Kami menyadari, Jumat PeNyeMa memang tidak dapat menjadi solusi akan kondisi ekonomi mereka. Namun hadirnya program ini telah dapat menyentuh langsung hati dan membantu fisik mereka yang tengah berusaha sekuat tenaga untuk memberikan nafkah bagi keluarganya walau sangat sulit dirasakan. Setitik perhatian itu melalui sebuah makana berupa snack dan nasi bungkus yang dapat menjadi energi baru untuk mereka dalam berjuang”. Tutur Damair Sa’at  selaku Kepala KUA Kec. Tajinan
Mari saudara, kita dukung program Jumat PeNyeMa untuk terus menyebarkan semangat dan perhatian bagi orang-orang yang tengah berjuang untuk hidupnya dan keluarganya di jalanan.


Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Metode dan Menengok Sejarah Mushaf Ustmani

Siang itu tepat pukul 14.00 Wib kegiatan pembinaan kepada guru TPQ Kec. Pagelaran dimulai, dari sini tepatnya di TPQ Nurul Iman Kecamatan Pagelaran saya menemukan hal baru terkait dengan metode pembelajan TPQ dengan metode  Ustmani, sebenarnya pembelajaran metode ini sama dengan metode lainnya yang pada intinya memberikan pemahaman tentang bagaimana membaca Al-Qur'an dengan baik, namun yang berbeda adalah Al-Qur'an yang dibaca berbeda dengan Al-Quran yang di baca pada umumnya, Al-Qur'an versi Ustmani dari segi harakatnya berbeda dengan Al-Qur'an yang kita baca sehari-hari yang lengkap dengan harakatnya, meskipun begitu bacaannya sama.

Jika kita kembali pada sejarah awal, barangkali  tidak setiap Muslim mengetahui bahwa Al-Qur'an yang banyak dibaca saat ini, dulunya berasal dari ayat-ayat Alquran yang berserakan. Namun, akhirnya lembaran ayat berserakan tersebut dikumpulkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, yang kemudian disebut dengan mushaf Utsmani.

Istilah mushaf Utsmani sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Istilah mushaf dibentuk dari kata "shahifah", yaitu bentuk jamak dari kata "shaha'if", "shuhuf". Menurut Al-Jauhari dalam kitab Ash-Shihah fi al-Lughah, shahifah berarti al-kitab. Secara bahasa, shahifah bisa diartikan sebagai lembaran-lembaran tulisan.

Kata shuhuf dinyatakan delapan kali di delapan ayat Alquran, yaitu ada di dalam surah Thaha ayat 133, surah an-Najm ayat 36, surah al-Muddatstsir ayat 52, surah 'Abasa ayat 13, surah at-Takwir ayat 10, surah al-A'la ayat 18 dan 19, dan surah al-Bayyinah ayat 2.

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, mushaf Utsmani adalah mushaf dari ayat-ayat Allah SWT yang dikumpulkan kaum Muslimin pada zaman khilafah atau pemerintahan sahabat Utsman bin Affan. Mushaf Alquran tersebut dibakukan penulisannya pada tahun 25 Hijriyah atau 646 Masehi.

Pada masa kekuasaan Khalifah Utsman bin Affan, mushaf masih gundul, tidak berharakat atau tidak terdapat tanda baca. Untuk menghindarkan dari kesalahan baca, lalu ahli bahasa, Abu Al-Aswad Zalim bin Sufyan ad-Dhu'ali, merumuskan tanda harakat dan titik atas perintah Khalifah Ali bin Abi Thalib. (Ensiklopedi Islam Jilid 4).

Dalam hal bacaan, orang yang mula-mula menaruh perhatian terhadap kemungkinan pertikaian yang terjadi di kalangan masyarakat Islam adalah Huzaifah bin Yaman. Keadaan tersebut kemudian disampaikan kepada Khalifah Utsman agar mendapatkan penyelesaian. Langkah awal yang dilakukan Khalifah Utsman adalah meminta kumpulan naskah Al-Qur'an yang disimpan Hafsah binti Umar, yaitu kumpulan tulisan yang berserakan pada zaman pemerintahan Abu Bakar. (Ensiklopedi Islam Jilid 5, hlm 142).

Khalifah Utsman kemudian membentuk suatu badan atau panitia yang diketuai Zaid bin Sabit, sedangkan anggotanya adalah Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Haris. Tugas yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut adalah membukukan lembaran-lembaran yang lepas dengan cara menyalin ulang ayat-ayat Al-Qur'an ke dalam sebuah buku yang disebut mushaf.

Dalam pelaksanaannya, Khalifah Utsman menginstruksikan agar penyalinan tersebut harus berpedoman kepada bacaan mereka yang menghafalkan Al-Qur'an. Seandainya terdapat perbedaan dalam pembacaan, yang ditulis adalah yang berdialek Quraisy. Sebab, Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Quraisy. Bahasa Quraisy merupakan bahasa yang paling mulia, bahasa yang digunakan oleh Rasulullah SAW, bahasa yang paling tinggi kedudukan tata bahasanya.

Salinan kumpulan Al-Qur'an yang dikenal dengan nama Al-Mushaf, oleh panitia tersebut diperbanyak sejumlah lima buah. Empat naskah dibawa ke Makkah, Suriah, Basra, dan Kufah. Sementara, satu naskah lagi tetap berada di Madinah yang disebut mushaf Al-Imam.

Tujuan awal pengumpulan Al-Qur'an tersebut, yaitu untuk mempersatukan semua umat Islam yang sempat terpecah belah karena adanya perbedaan dalam pembacaan Al-Qur'an . Khalifah Utsman juga memerintahkan kepada semua gubernurnya untuk segera menghancurkan semua mushaf yang ada di tengah-tengah masyarakat dan digantikan dengan mushaf yang kini disebut mushaf Utsmani tersebut.

Sejak saat itu, kaum Muslimin bersatu di atas satu mushaf Utsmani. Mushaf Utsmani dirumuskan dengan nukilan yang mutawatir, sehingga tidak ada perbedaan atau perselisihan sedikit pun dalam nukilan tersebut. Mushaf Alquran yang disebut sebagai mushaf Utsmani akan tetap terpelihara di atas pemeliharaan Allah SWT sampai hari kiamat.

Sedangkan Metode Usmani merupakan salah satu metode yang digunakan dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an yang sedang berkembang saat ini. Metode usmani ini sebenarnya adalah metode ulama’ salaf yang telah lama hilang, dikarenakan percobaan metode-metode baru yang belum ada, yang mungkin bisa lebih mudah dan cepat dalam belajar membaca Al-Qur’an. namun kenyataannya sebaliknya, banyak bacaan-bacaan Al-Qur’an yang menyalahi dan keluar dari kaidah-kaidah ilmu tajwid.
Metode usmani ini menggabungkan antara tiga metode, yaitu metode riwayat, metode belajar membaca Al-Qur’an, dan metode diroyah, dan disusun dalam sebuah rangkaian dari materi yang sangat mudah untuk digunakan belajar membaca Al-Qur’an bagi semua kalangan.
Metode praktis belajar membaca Al-Qur’an usmani adalah satu karya tentang metode pembelajaran Al-Qur’an yang disusun oleh Abu Najibullah Saiful Bakhri di penghujung tahun 1430 H. tepatnya pada 17 ramadhan 1430 H. sesuai dengan bacaan Imam Asim Riwayah Hafs.

Metode praktis belajar membaca Al-Qur’an adalah pembelajaran Al-Qur’an dengan menciptakan pembelajaran yang praktis dan mudah. Sehingga dapat diterima dari berbagai kalangan. Bukan hanya anak- anak, remaja, dan dewasa. Tetapi untuk kalangan orang tua bisa menerima materi yang disampaikan guru dalam pembelajaran Al-Qur’an dengan menerapkan metode praktis belajar membaca Al-Qur’an. Dalam ayat Al- Qur’an surat al-hijr ayat 9 dapat kita jadikan sebagai landasan dalam mengajar Al- Qur’an metode usmani, yang artinya : “Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar- benar memeliharanya” (Al- Hijr : 9)
Dari ayat tersebut mengandung pengertian bahwa jangan mengajar yang salah dan apapun yang dilakukan oleh seorang guru pengajar Al- Qur’an hendaklah dalam rangka menjaga kehormatan dan keaslian Al- Qur’an.