Berdasarkan :
Surat Keputusan DirekturJenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor 927 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil
Periode 2020-2024
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jaws Timur Nomor: B-5865/Kw.13.7.1/BA.00/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Petunjuk Teknis Evaluasi dan Seleksi Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jaws Timur Nomor: B-5865/Kw.13.7.1/BA.00/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Petunjuk Teknis Evaluasi dan Seleksi Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dengan ini diumumkan
bahwa:
- Masa Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2017-2019 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Dalam rangka memenuhi kebutuhan Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang membuka pendaftaran calon Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk wilayah Kecamatan se Kabupaten Malang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
- Pendidikan minimal SLTA sederajat dan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan; Dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Majelis Ulama Kecamatan (MUI) Kecamatan;
- Pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun.
Dibuka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti tahun 2020-2024 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun, Syarat, Tata cara, Standar Kompetensi Tersebut di bawah ini:
A.
Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS
didasarkan pada :
1. Kompetensi ilmu
Keagamaan, meliputi :
a. Mampu membaca dan
memahami AI-Qur'an;
b. Memahami llmu
Fiqih;
c. Memahami Hadist,
d. Memahami Sejarah
Nabi Muhammad SAW.
2. Kompetensi
Komunikasi, meliputi:
a. Mampu
menyampaikan Ceramah Agama / Khutbah;
b. Mampu memberikan
Konsultasi Agama.
3. Kompetensi
Sosial, meliputi:
a. Cakap dalam bermasyarakat;
b. Aktif dalam
organisasi keagamaan kemasyarakatan;
c. Berakhlaq mulia;
d. Memiliki Komitmen
dan wawasan kebangsaan.
B.
Persyaratan Umum
1. Memiliki
pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari
binaan penyuluhan seperti Majlis Taklim, Masjid/Musholla, TPA/TPQ, DLL;
2. Sehat jasmani dan
rohani;
3. Bukan anggota
atau Pengurus organisasi terlarang;
4. Bukan pengurus
Partai politik;
5. Memiliki KTP
sesuai dengan domisili;
6. Bukan sebagai
pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
7. Bukan pensiunan
PNS/BUMN;
8. Memiliki
rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten Malang;
9. Lulus tes Seleksi
Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
C.
Persyaratan Khusus
D.
Mekanisme Seleksi
Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal
1 s.d. 29 Nopember 2019, pada jam kerja (pukul 08.00 -16.00 WIB) di ruang PTSP
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, JI. Kolonel sugiono 266 Malang,
dengan cara sebagai berikut :
1. Pendaftar membawa berkas surat permohonan ke KUA
kecamatan masing-masing untuk di cek kelengkapan dan mendapatkan surat
rekomendasi dari pokjaluh;
2. Pendaftar menyampaikan surat permohonan untuk diangkat
atau diangkat kembali sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024 dilampiri berkas sbb:
a.
Surat permohonan.
b.
Daftar riwayat hidup /
biodata.
c.
Fotocopi Ijazah Terakhir
& Transkrip Nilai yang dilegalisir.
d.
Fotocopi KTP sesuai
domisili dilegalisir.
e.
Fotocopi akta kelahiran
dilegalisir
f.
Surat Keterangan kesehatan
dari puskesmas.
g.
Surat Pernyataan
bermaterai Rp. 6.000,- yang terdiri dari :
Surat Pernyataan bukan
anggota atau pengurus Organisasi terlarang.
Surat Pernyataan Bukan
Pengurus Partai Politik.
Surat Pernyataan Bukan
sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Surat Pernyataan Bukan
Pensiunan PNS/BUMN.
h.
Surat Rekomendasi dari MUI
Kecamatan.
i. Fotocopi Surat Keputusan
(SK) dan Sertifikat diklat bagi penyuluh agama masa bakti 2017-2019.
j.
Surat Rekomendasi dari
Pokjaluh Kabupaten Malang.
k.
Pas photo warna ukuran 3x4
: 3 lembar
3.
Pendaftar juga mengisi form data online pendaftran sesuai
dengan berkas di alamat:
4. Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS masa
bakti 2017 - 2019 yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi kinerja, tidak
mengikuti tes tulis, tetapi mengikuti tes wawancara.
5. Persyaratan dimasukkan dalam map snalhechter warna
hijau (bagi yang mengajukan diangkat kembali) dan warna kuning (bagi
yang mengajukan baru).
E.
Pelaksanaan
Seleksi
Seleksi
tulis dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2019. (Lokasi
tempat tes menyusul).
Tes
tulis dilaksanakan selama 90 menit meliputi pemahaman :
-
Wawasan Kebangsaan;
-
Wawasan keagamaan;
-
Peraturan
Perundang-undangan.
Tes
wawancara meliputi pemahaman:
-
Wawasan Kebangsaan
-
Membaca AI Qur'an dan tes
lbadah
-
Skill Kepenyuluhan
(Khutbah/Ceramah)
F.
Pengumuman Peserta Yang Sudah Dinyatakan Lulus
Tanggal
23 Desember 2019. Bertempat di Kemenag Kabupaten Malang dan/atau di Kantor
Urusan Agama kecamatan masing-masing dalam lingkup Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Malang.
Untuk Kelengkapan Persyaratan silahkan lihat di

2 komentar:
semoga bisa mengabdi kembali dan kehidupan PAI Honorer semakin barokah.aamiin
good luck
Posting Komentar