Rabu, 13 Desember 2017

BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN ANGKATAN XV DI KUA KECAMATAN PAGELARAN 13-14 DESEMBER 2017


Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagelaran telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk periode bulan Desember 2017, yaitu pada hari Rabu dan Kamis tanggal 13 – 14 Desember 2017 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Bimbingan Perkawinan ini diikuti oleh 30 pasang (60 peserta) Calon Pengantin yang telah mendaftar nikah di KUA Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Diucapkan terima kasih kepada para peserta Bimbingan Perkawinan yang telah mengikuti dan menjadi peserta aktif dalam kegiatan bimbingan termaksud.

Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin ini berjalan lancar dan kondusif. Para peserta pun mengikutinya secara aktif, responsif, dan partisipatif dengan dipandu langsung oleh kasi bimas Islam Kemenag kab malang, yaitu bapak H. Irfan Hakim, M.Ag. Sebelum materi diberikan secara menyeluruh, Bimbingan Perkawinan diawali dengan Pre Test, Perkenalan Masing-masing Peserta, dan Kontrak Belajar. 

Dilanjutkan sambutan dari  kepala KUA kecamatan Pagelaran, bapak Moh. Amin, S.Ag.

Acara pembukaan diakhiri dengan sentuhan akhir (finishing) yang disampaikan oleh penyuluh agama Islam kec. Pagelaran dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh ketua MUI Kecamatan Pagelaran, bapak Mahfudin. 

Kemudiani di hari kedua acara ditutup dengan Refleksi Peserta dan Post Test. 
Sebagaimana Panduan dan Modul yang telah ditetapkan, maka materi Bimbingan Perkawinan yang diberikan kepada para peserta bimbingan sebanyak 16 (enam belas) JPL. Yaitu materi: (1) Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah(2) Memenuhi Kebutuhan Keluarga (3) Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga (4) Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga (5) Mempersiapkan Generasi Berkualitas dan (6) Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga.

Bimbingan Perkawinan ini diberikan tidak sebatas hanya untuk meningkatkan pengetahun dan wawasan peserta belaka, tetapi sampai ke tahapan peningkatan keterampilan peserta untuk melakukan (to do), menjadi (to be), dan bersama-sama (to together) sepasang suami isteri.

Misalnya, Mengelola Konflik dan Menjaga Ketahanan Keluarga mempraktikkan dan memperagakan suami isteri untuk menyelesaikan konflik keluarga yang sangat tajam karena perbedaan prinsip dan cara mendidik anak. Isteri dalam mendidik anak sangat ketat dan disiplin. Sedangkan suami sangat longgar dan membebaskan, bahkan memanjakan anak. Selain itu, juga mempraktikkan dan memperagakan serta mengelola konflik suami isteri karena perbedaan hoby dan kesenangan. Isteri setiap Minggu ingin diajak jalan-jalan dan menghabiskan waktu berdua, sedangkan suami lebih memilih rehat di rumah, olah raga atau melakukan hoby masing-masing.

Juga dipraktikkan dan diperagakan untuk menyelesaikan konflik suami isteri karena perbedaan perilaku dan kebiasaan sehari-hari. Satu pihak, isterinya adalah seorang yang sangat tertib dalam hal menyimpan barang-barang dan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Sedangkan di pihak lain, suaminya adalah seseorang yang justru cuek dalam menempatkan barang-barang, bahkan sering seenakmya, tidak tertib, dan berantakan. Begitu juga praktik dan peragaan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik-konflik keluarga lainnya antara suami dan isteri.

Hasil akhir dari Bimbingan Perkawinan ini adalah suami dan isteri akan mampu mengetahui (to know), mampu mengerjakan (to do), mampu menjadi (to be), dan dapat bersama-sama (to together) untuk mewujudkan Keluarga yang Sakinah.




2 komentar:

asrorurrobbani mengatakan...

itu kegiatan baru ya?
soalnya ktk saya nikah dulu ga ada bimbingan seperti itu

gadogadonews.com mengatakan...

Untuk penganten lawas boleh gabung, dg niat qodho'an lillahi ta'ala
Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali