Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Gedangan hari Senin, 27 Nopember 2017 mengukuhkan pengurus baru periode 2017 sampai dengan 2022.
Dalam pelantikan tersebut hadir Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Malang, Drs. H. Sonhaji, M.H.I, dan Drs. H. Saiful Efendi, juga Kapolsek serta camat Gedangan.
Setelah membacakan Surat Keputusan (SK) pengurus baru periode 2017 s.d 2022 sekaligus pelantikan dan pengukuhan, Drs. H. Sonhaji M.H.I, memberikan pembinaan kepada penguru MUI kecamatan yang baru dilantik.
Dalam dalam sambutannya disampaikan "Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai peran penting dalam persoalan yang berkembang dimasyarakat terutama aliran kepercayaan yang akhir-akhir ini menjadi trending topik setelah MK memberikan keputusan terkait masuknya aliran kepercayaan masuk dikolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak hanya itu lebih lanjut dikatakan "bahwa MUI harus lebih proaktif dalam mencari informasi yang berkembang dimasyarakat dan tentunya MUI akan menjadi rujukan masyarakat dalam persoalan agama".
Ada hal yang menarik dari pelaksanaan pelantikan di kecamatan Gedangan, setelah pembinaan selesai kemudiam diadakan dialog secara langsung kepada pengurus baru terkait isu yang berkembang dimasyarakat, karena masukan dan berbagai usulan akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI kabupaten maupun Dewan Pimpinan Pusat.
Dalam sesi dialog, Drs. Shohibul Izar, selaku pengurus baru dan juga sebagai penyuluh agama Islam Fungsional di KUA kecamatan Bantur menyampaikan, "bahwa kerukunan umat beragama di desa Gajahrejo dusun Bajumati yang mayoritas beragama Hindu dan Nasrani sudah berjalan dengan baik akan tetapi ketika ada seseorang yang berkunjung ke Bajulmati kemudian berdakwah jika tidak mengetahui kuktur masyarakat Bajulmati akan mengganggu kerukunan umat beragama di sana, lantas bagaimana menyikapi hal ini". Selain itu ditanyakan terkait tata cara mendirikan tempat ibadah baik muslim maupun non muslim agar kerukunan umat beragama yang sudah terjalin dengan baik tidak memudar.
Kemudian penanya yang kedua disampaikan oleh Mohammad Shodiq, S.Pd.I, selaku pengurus baru sekaligus pengasuh pondok pesantren yang ada di kecamatan Gedangan. Menyambapaikan, tentang aliran kepercaan yang menyimpang dari syariat Islam dan cara mengatasinya apakah pihak kepolisian atau MUI.
Kemudian penanya yang kedua disampaikan oleh Mohammad Shodiq, S.Pd.I, selaku pengurus baru sekaligus pengasuh pondok pesantren yang ada di kecamatan Gedangan. Menyambapaikan, tentang aliran kepercaan yang menyimpang dari syariat Islam dan cara mengatasinya apakah pihak kepolisian atau MUI.
Dari dua pertanyaan ini kemudian Dewan Pimpinan MUI kabupaten Malang memberikan jawaban kepada pengurus baru bahwa jika terdapat pendatang asing yang datang di daerah Bajulmati ataupun tempat lain perlu diminta identitasnya apabila selama 2x24 jam bermalam atau bermukim. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan apalagi berdakwah yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat.
Tentang aturan pendirian tempat ibadah, sudah ada aturan khusus yang diatur dalam SKB dua menteri yaitu, menteri agama dan menteri dalam negeri. Pendirian tempat ibadah untuk pemeluk agama minoritas ada aturan tertentu yang disesuaikan dengan jumlah penduduk hal ini dilakukan untuk mengurangi gesekan konflik antara pemeluk agama.
Kemudian terkait persoalan aliran kepercayaan yang berkembang dimasyarakat cara menyelesaikannya dengan cara pendekatan persuatif secara langsung kepada yang bersangkutan dengan mejaga harkat dan martabatnya dan membimbingnya dengan baik, apabila aliran kepercayaan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam maka diberi bimbingan dengan baik agar mereka sadar dan mau kembali kejalan yang benar dengan beriman hanya kepada Allah SWT.
Dari bentuk dialog di atas maka dapat disimpulkan bahwa tugas Majelis Ulama Indonesi (MUI) kecamatan Gedangan sebagaimana yang digambarkan pada persoalan-persolan yang berkembang dimasyarakat, baik tentang aliran kepercayaan, kerukunan umat beragama maupun tentang pendirian tempat ibadah serta persolan lain yang berkembang dimasyarakat terutama masalah aliran-aliran yang menyimpang.
Tentang aturan pendirian tempat ibadah, sudah ada aturan khusus yang diatur dalam SKB dua menteri yaitu, menteri agama dan menteri dalam negeri. Pendirian tempat ibadah untuk pemeluk agama minoritas ada aturan tertentu yang disesuaikan dengan jumlah penduduk hal ini dilakukan untuk mengurangi gesekan konflik antara pemeluk agama.
Kemudian terkait persoalan aliran kepercayaan yang berkembang dimasyarakat cara menyelesaikannya dengan cara pendekatan persuatif secara langsung kepada yang bersangkutan dengan mejaga harkat dan martabatnya dan membimbingnya dengan baik, apabila aliran kepercayaan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam maka diberi bimbingan dengan baik agar mereka sadar dan mau kembali kejalan yang benar dengan beriman hanya kepada Allah SWT.
Dari bentuk dialog di atas maka dapat disimpulkan bahwa tugas Majelis Ulama Indonesi (MUI) kecamatan Gedangan sebagaimana yang digambarkan pada persoalan-persolan yang berkembang dimasyarakat, baik tentang aliran kepercayaan, kerukunan umat beragama maupun tentang pendirian tempat ibadah serta persolan lain yang berkembang dimasyarakat terutama masalah aliran-aliran yang menyimpang.
0 komentar:
Posting Komentar