Surabaya,
bimas Islam-Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah
Amin mengatakan penyebaran gagasan dan sikap moderasi beragama sangat
diperlukan di tengah bermunculannya sikap ektrimisme yang ada. Kepentingan
untuk mempertahankan moderasi itu, menurutnya senafas dengan ajaran falsafah
negara yang menjunjung tinggi kemajemukan dan perbedaan dalam hubungan
bermasyarakat maupun berbangsa.
“Segala
unsur perbedaan yang ada di kita ini adalah fitrah dan keniscayaan yang tidak
mungkin ditolak atau dihindari, karenanya falsafah bangsa Indonesia yang khas
dengan identitas keberagamannya harus senantiasa dirawat dengan sikap
kedewasaan dan digaungkan keberadaannya” kata Amin saat menyampaikan materi
Diseminasi Konten Naskah/Buku Moderasi Islam di Hotel Mercure Grand Mirama
Surabaya, rabu (10/4).
Kegiatan
yang melibatkan 25 Penyuluh Agama Islam (PAI) se-provinsi Jawa Timur dan unsur
Kanwil Kemenag Provinsi itu mendapatkan apresiasi khusus dari Dirjen,
sehubungan dengan sumbangsih kreatif mereka dalam menyampaikan gagasan moderasi
melalui media tulisan.
"Saya
akui bahwa program yang melibatkan PAI ini merupakan langkah kreatif, dan upaya
penyebaran gagasan melalui media tulisan sudah sangat sejalan dengan tantangan
zaman yang ada, karenanya gerakan seperti ini perlu untuk terus didukung dan
layak diapresiasi" ujarnya.
Menindaklanjuti
program diseminasi tersebut, Dirjen memberikan dukungannya agar naskah-naskah
terbaik yang ada untuk diabadikan dalam bentuk buku, dan dapat disebarkan
kepada masyarakat pembaca yang lebih luas.
Menjelang
akhir materinya Dirjen turut mempersilakan dua orang wakil peserta dari
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Magetan Rofiudin dan Penyuluh Agama
Islam Non PNS Jihan Mawaddah untuk mempersentasikan naskah mereka, dengan
masing-masing judul “Damai Dalam Perbedaan” dan “Membangun Moderasi Beragama
melalui metode High Order Thinking”.
Kegiatan
yang diselenggarakan Subdit Kepustakaan Islam, Direktorat Urais Binsyar
berlangsung selama tiga hari ini, Rabu hingga Jumat (10-12/3) dan diisi pula
oleh beberapa materi, antara lain, Pendampingan Penulisan Konten Naskah/Buku
Moderasi Islam, Penguatan Referensi Kepustakaan Islam, Diseminasi Konten
Moderasi Islam di Media Sosial dan beberapa Kebijakan Kementerian Agama tentang
Literasi Islam.(kemenag.go.id).
0 komentar:
Posting Komentar