Pada kesempatan ini selain materi tentang Narkoba juga ada materi KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tanga
Materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Pemateri : Yulistiana. SH ( Kanit PPA )
Pengetahuan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kebanyakan hanya dipahami pada kekerasan fisik saja. Padahal kekerasan dalam lingkup rumah tangga lebih dari itu dan banyak jenisnya.
Lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga juga bukan hanya sekedar suami, isteri dan anak, tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktivitas dalam rumah tersebut. Seperti mertua, pembantu dan supir.
Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, mari kita simak empar jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.
1. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang dimaksudkan dalam jenis ini adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang, memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia.
2. KDRT dalam bentuk kekerasan psikiS
Kekerasan psikis yang dimaksudkan adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma dan tidak percaya diri. Seperti membentak anak atau isteri, selalu mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam
3.KDRT dalam bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini seperti tindakan atau perbuatan memaksa suami atau isteri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Ya, meski sudah menjadi suami istri tapi kekerasan seksual tetap bisa terjadi dalam rumah tangga lho.
4. KDRT dalam bentuk penelantaran rumah tangga
Terakhir ini banyak masyarakat tidak mengetahui bahkan mengacuhkan hal ini dan menganggap bukan termasuk kedalam kekerasan dalam rumah tangga. Padahal tindakan menelantarkan keluarga baik menelantarkan anak, isteri, dan suami termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga dan hal ini dapat dituntut pidana dan memperoleh ancaman hukuman
Penyebab KDRT
Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT yaitu :
1. Riwayat keluarga
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, biasanya mengalami atau menyaksikan secara langsung perilaku serupa oleh orang tuanya.
2. Uang dan kesehatan
Ada dua elemen penting penunjang kerukunan pasutri. Ketersediaan uang, dan kesehatan. Ketika dua hal penting itu terganggu, kekerasan dalam rumah tangga umum terjadi. Katakanlah seorang individu memiliki pengalaman hidup negatif, menganggur atau kesehatan memburuk. Sebagai pelampiasan kecewa biasanya orang terdekat menjadi sasaran amarah.
3. Pengaruh media
Berbagai media, terutama TV, memiliki peran besar atas maraknya KDRT. Melalui media, pelaku seolah dituntun cara jitu memutilasi korban tanpa diendus penegak hukum. Dalam tayangan film dan sinetron, tindak kekerasan sering dijadikan bentuk hukuman atau cara mengatasi masalah.
4. Resolusi konflik
Sesungguhnya, resolusi konflik termasuk keahlian yang sangat membantu pasutri. Misalnya, ketika Anda dan pasangan terlibat adu mulut, dengan resolusi konflik Anda mengatasi situasi dan membicarakannya di beberapa titik.
Masalahnya, jika Anda kesulitan menjalin komunikasi, reaksi pertama mungkin dengan menyerang agar pasangan mau mendengar argumen Anda.
5. Narkoba dan alkohol
Penyalahgunaan obat dan alkohol, memberi kontribusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Narkoba dan alkohol merubah suasana hati untuk berperilaku kasar tanpa membuat penilaian secara sadar.
By Marsidi
By Marsidi
0 komentar:
Posting Komentar